28 Feb 2011

Aplikasi rahasia windows xp







Aplikasi rahasia yang disembunyikan dalam Windows XP
Untuk menjalankan Aplikasi-aplikasi di bawah ini :
Buka command prompt dan Ketikkan nama programnya (contoh :cleanmgr.exe) atau klik Start -> Run dan Ketikkan nama programnya (contoh :cleanmgr.exe).

1. Disk Cleanup = cleanmgr.exe
Digunakan untuk cleanup disk

2. Character Map = charmap.exe
Digunakan untuk mencari karakter yang tidak umum

3. Dr Watson = drwtsn32.exe
Digunakan untuk troubleshooting di PC.

4. DirectX diagnosis = dxdiag.exe
Digunakan untuk diagnosis audio video card anda

5. Private character editor = eudcedit.exe
Digunakan untuk membuat karakter baru di windows anda

6. IExpress Wizard = iexpress.exe
Digunakan untuk membuat self-extracting / self-installing package. seperti file Zip

7. Microsoft Synchronization Manager = mobsync.exe
Digunakan untuk membuat sincronisasi.

8. Clipboard Viewer = clipbrd.exe
Digunakan untuk melihat konten dari Windows clipboard

9. Windows Media Player 5.1 = mplay32.exe
Digunakan untuk membuka Windows Media Player versi 5.1

10. ODBC Data Source Administrator = odbcad32.exe
Digunakan untuk keperluan database

11. Object Packager = packager.exe
Digunakan untuk memasukkan objek kedalam file.

12. System Configuration Editor = sysedit.exe
Digunakan untuk mengubah system.ini dan win.ini

13. Syskey = syskey.exe
Digunakan untuk konfigurasi account di windows.

14. Microsoft Telnet Client = telnet.exe
Digunakan untuk melakukan koneksi internet sebelum ada browser.

15. Driver Verifier Manager = verifier.exe
Digunakan untuk monitoring driver di windows anda

16. Windows for Workgroups Chat = winchat.exe
Digunakan untuk chat sec

17. System configuration = msconfig.exe
Digunakan untuk mengontrol program startup

18. System Monitor = perfmon.exe
Digunakan untuk memonitor PC anda.

19. Program Manager = progman.exe
Merupakan warisan dari Windows 3.x desktop shell

20. Policy Editor = gpedit.msc
Digunakan untuk mengatur group policy dan otorisasi, apabila Anda menggunakan Active Directory.

21. Remote Access phone book = rasphone.exe
Merupakan aplikasi seperti buku telepon

22. Registry Editor = regedt32.exe [juga regedit.exe]
Digunakan untuk tweaking dan editing registry windows

23. Network shared folder wizard = shrpubw.exe
Digunakan untuk membuat shared folder dalam jaringan

24. Device Manager = Devmgmt.msc
Digunakan untuk menampilkan devices

25. Disk Management = Diskmgmt.msc
Digunakan untuk me-menajement Disk atau membagi disk

26. File siganture verification tool = sigverif.exe
Digunakan untuk verifikasi signature

27. Volume Control = sndvol32.exe
Digunakan untuk menampilkan sound control di System Tray

Instal linux menggunakan flasdisk

Pada tutorial kali ini saya ingin menjelaskan tutorial tentang cara install Linux menggunakan flashdisk. Cara ini diklaim lebih mudah dan cepat dibanding jika kita menginstall Linux menggunakan media CD ataupun DVD. Hampir semua jenis distro Linux juga mendukung instalasi menggunakan flashdisk.
Install Linux Menggunakan Flashdisk

Sebelum itu Anda memerlukan sebuah flashdisk berukuran minimal 1GB. Anda juga memerlukan aplikasi UNetbootin untuk mengekstrak file iso Linux ke dalam flashdisk.
Selain itu, PC atau Laptop Anda harus mendukung boot dari flashdisk.

Untuk mendownload UNetbootin Anda bisa klik di sini. UNetbootin tersedia untuk Windows dan Linux.

Bermacam-macam distro Linux bisa Anda download file iso-nya di sini.

Setelah semuanya dipersiapkan, Anda bisa mulai install Linux menggunakan Flashdisk.

Buka aplikasi UNetbootin yang telah Anda download.
UNetbootin

Pilih diskimage.

Kemudian cari file iso Linux yang telah Anda download sebelumnya.
Install Linux Menggunakan Flashdisk

Pada kolom Type pilih USB Drive, pada kolom Drive pilih drive letter flashdisk yang ingin Anda install.
Install Linux Menggunakan Flashdisk

Proses penginstallan akan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, tergantung kecepatan transfer flashdisk Anda.
Install Linux Menggunakan Flashdisk

Setelah selesai klik Reboot untuk mulai menginstall Linux.
Install Linux Menggunakan Flashdisk

Saat komputer restart jangan lupa setting BIOS Laptop atau PC Anda agar bisa boot dari flashdisk. Biasanya dengan menekan tombol F1, F2, F12, ESC, atau backspace.

The facebook secret



Dibawah ini adalah Tombol Quick Button Tersembunyi di Facebook
shift + alt + 1 = home
shift + alt + 2 = profile
shift + alt + 3 = permintaan pertemanan
shift + alt + 4 = pesan
shift + alt + 5 = pemberitahuan
shift + alt + 6 = edit account
shift + alt + 7 = settings privasi
shift + alt + 8 = penggemar facebook
shift + alt + 9 = statement of rights and responsibilities
shift + alt + 0 = pusat bantuan

MENGANALISA HP MENGGUNAKAN POWER SUPPLY

Dalam dunia teknisi ponsel, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk melakukan pendeteksian kerusakan ponsel yaitu dengan menggunakan sebuah alat yang disebut DC Power Supply. DC power supply ini sangat bermanfaat sekali untuk mengetahui tegangan yang dihasilkan oleh ponsel guna mendeteksi secara umum kerusakan yang dialami dan bisa juga menggantikan fungsi baterai dan mencharge baterai. Perlu diketahui bahwa masing-masing merk ponsel berbeda – beda Amphere yang dihasilkan, jadi harus sering menggunakan dan mencatat hasil amper yang di berikan.

Cara penggunaan DC power supply :
Ø Hidupkan DC power supply dengan menekan saklar On
Ø Posisikan jarum pada kolom voltage ( V ) pada 3,6- 4 volt (Sesuai Voltage Battry)



Ø Kabel merah = positif
Ø Kabel hitam = negatif
Ø Kabel hijau/biru = Btemp ( baterai temperatur )
Ø Kabel kuning = BSI ( baterai System informasi )



Ø Letakkan kabel merah pada konektor positif baterai pada ponsel
Ø Letakkan kabel hitam pada konektor negatif baterai pada ponsel
Ø Lalu tekan switch on pada ponsel



Ø Perhatikan jarum pada kolom Amper, berapakah yang dihasilkan? ( melalui kolom amper inilah nanti akan dianalisa kerusakan yang terjadi, apakah penyebabnya software atau hardware )

26 Feb 2011

Arti dan manfaat kesederhanaan sebagai energi kehidupan

Dalam kesederhanaan ada kebersahajaan yang menuntun kepada kebahagiaan nurani karena sesungguhnya yang kita butuhkan hanya sedikit dan tidak selalu berupa materi, selebihnya untuk memberi dan memenuhi hak orang lain. Kesederhanaan memiliki arti dan manfaat yang luar biasa sebagai energi kehidupan. Energi untuk bertahan, energi untuk memberi dan berbagi, serta energi untuk mensyukuri hidup itu sendiri. Tidak mudah memang untuk menerapkan kesederhanaan dalam diri dan kehidupan kita sehari-hari. Saya sendiri masih harus dan terus belajar memaknai, menghayati dan menerapkannya dalam keseharian saya.
Hidup sederhana tidak berarti hidup dalam kesengsaraan, kemiskinan, kemelaratan dan serba kekurangan. Kesederhanaan merupakan pola pikir dan pola hidup yang proporsional, tidak berlebihan dan mampu memprioritaskan sesuatu yang lebih dibutuhkan. Kesederhanaan ialah kemampuan untuk ikhlas menerima yang ada, berusaha untuk berlaku adil dan bersyukur atas setiap rezeki yang diberikan dengan tetap menggunakannya pada hal-hal yang bermanfaat dan berarti. Kemampuan itulah yang memberikan manfaat dan menjadi energi dalam kehidupan kita. Lalu apa manfaat kesederhanaan sebagai energi kehidupan?
Dalam buku Simplify Your Life, Elaine St. James menyatkan bahwa sepanjang sejarah orang-orang bijak (dalam setiap kebudayaan besar), kehidupan sederhana adalah kunci kebahagiaan. Secara psikologis, kesederhanaan bermanfaat dalam menyeimbangkan energi positif dan negatif dalam diri dan kehidupan kita. Energi syukur dan ikhlas dalam kesederhanaan merupakan nutrisi untuk mencapai kebahagiaan, sehingga hati kita senantiasa dipenuhi perasaan-perasaan positif dan pikiran pun lebih jernih dan tenang. Ketenangan psikis akan bersinergi dengan kematangan spiritual. Dalam tataran spiritual, kesederhanaan dapat memberikan energi untuk membuat kita fokus dalam menjalankan sesuatu. Dengan fokus kepada usaha dan keyakinan akan kekuatan Yang Maha Perkasa, kita mampu menghadapi hambatan dan ujian, sehingga hidup terasa lebih ringan dan mudah karena ada kepasrahan dan penyerahan diri yang utuh kepada kekuatan maha melalui doa. Itulah energi kehidupan yang bisa memanusiakan manusia.
Sinergi antarenergi dalam kesederhanaan tersebut, pada akhirnya akan bermuara pada keutuhan energi yang bermanfaat untuk mengontrol dan mengendalikan hawa nafsu serta mengelola emosi dengan baik. Mengendalikan emosi dan mengontrol hawa nafsu memang bukan sekedar retorika, tetapi dibutuhkan latihan dan kesungguhan dalam aplikasi sehari-hari. Paling tidak, saya dan Anda tetap berusaha melatihnya seiring dengan proses hidup yang kita jalani. Kendali atas hawa nafsu ini akan melahirkan energi positif berupa kemampuan menentukan prioritas, yakni mendahulukan kebutuhan daripada keinginan.
Memprioritaskan kebutuhan merupakan esensi dari kesederhanaan yang juga bermanfaat sebagai management of life kita. Keinginan merupakan fitrah, tetapi mampu membatasi keinginan yang berlebihan merupakan anugerah. Kemampuan kita terbatas untuk memenuhi keinginan yang tiada batas. Karena itu, menelusuri arti kesederhanaan membuat kita terus belajar  untuk lebih realistis dan peduli terhadap kebutuhan, baik diri sendiri maupun orang lain. Jika kebutuhan lebih mendesak, kesampingkan dulu keinginan kita. Tuhan lebih mengetahui apa yang kita butuhkan sekalipun tidak sesuai dengan keinginan kita. Karena itu, kesederhanaan merupakan cara proporsional dalam menyeimbangkan kebutuhan dengan keinginan..
Saya yakin, setiap agama mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana, sebagaimana Islam mengajarkan kesederhanaan dimulai dari hal-hal kecil berkaitan dengan keseharian kita. “…makanlah dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al A’raf, ayat 31). Kita tidak dilarang untuk kaya berlimpah harta. Akan tetapi dalam kekayaan itu ada hak-hak orang lain (yang kurang dan tidak mampu) untuk kita penuhi. Sederhana bukan pelit, bukan boros dan bukan anti kaya. Sederhana berarti seimbang, adil, proporsional dan menyadari bahwa hidup harus mau memberi dan mampu berbagi walau bukan dengan materi. Kesederhanaan merupakan energi kehidupan yang berarti, bermanfaat untuk menangkal radikali bebas dari perilaku yang melampaui batas, menjadi sikap hidup yang bijak untuk membuka pintu kebahagiaan hati.

setting gprs XL.SIMPATI.MENTARI.IM3.HALO

Petunjuk Umum
Kecuali untuk kartu IM3, penyetingan GPRS atau MMS memerlukan proses aktivasi terlebih dahulu.
Proses aktivasi dilakukan dengan cara menghubungi operator yang bersangkutan sesuai kartu yang digunakan.
Mengenai cara melakukan aktivasi secara detil dapat dilihat pada detil penyetingan GPRS di bawah ini.
Setting GPRS Matrix / Mentari
Profile Name : satelindo
Homepage URL : http://wap.matrix-centro.com
IP Address : 202.152.162.250:9200
Bearer : GPRS
User Name : <blank>
Password : <blank>
APN : satelindogprs.com
Activate GPRS : ACT<spasi>GPRS kirim ke 888
Call Center : (021) 5438 8888 atau 222 (dari handphone)
Setting GPRS simPATI (Telkomsel)
Menggunakan ponsel dengan fasilitas GPRS.
Masih memiliki pulsa minimum Rp. 500,- dibawah nilai tersebut Anda tidak dapat menggunakan layanan GPRS, MMS maupun SMS.
Mendaftar sebagai pelanggan GPRS, yang hanya dapat dilakukan melalui SMS.
Caranya :
- Ketik pesan SMS : GPRS [Nomor Kartu]
- Contoh : GPRS 6210009922069556
- Kirim ke : 6616
Catatan :
- Tarif pesan kirim SMS : Rp. 350 ,- / pesan.
- Nomor kartu merupakan nomor ICCID (Integrated Circuit Card Identification) yang terdiri dari 16 (enam belas) digit nomor dan terdapat di belakang chip kartu simPATI Nusantara Anda.
- Isi pesan tidak tergantung pada huruf besar atau kecil (non case sensitive).
- Dalam pengetikan nomor kartu tidak boleh ada spasi.
Sistem akan memberikan pesan notifikasi SMS kepada Anda setelah beberapa waktu untuk memberitahukan bahwa permintaan aktivasi sedang diproses : “Your request for GPRS Setup already received. Please wait for max. 48 hours for succesfull activation notification message.”
Pemrosesan aktivasi membutuhkan waktu maksimum 48 jam.
Setelah proses aktivasi sukses dilakukan, sistem akan memberitahukan kepada Anda melalui SMS dari 6616 : “Welcome to GPRS Service! Your GPRS service has been activated. Please visit www.telkomsel.com for more information”
Melakukan setting pada terminal komunikasi yang digunakan dengan parameter-parameter seperti berikut :
� Connection Name : APN Telkomsel
� Data Bearer : GPRS
� Access Point Name : telkomsel
� Username : wap
� Prompt Password : No
� Password : wap123
� Authentication : Normal
� Homepage : http://wap.telkomsel.com
� WAP Gateway IP Address : 10.1.89.130
� Port : 9201 (standard), 8000 (proxy)
Berada di wilayah layanan GPRS.
Untuk menggunakan WAP Telkomsel dengan GPRS, pastikan Anda telah terdaftar pada www.telkomsel.com.
Untuk menggunakan WAP Telkomsel dengan GPRS, pastikan Anda melakukan setting handset untuk menggunakan Access Point Name (APN) telkomsel.
Setting GPRS kartuHALO (Telkomsel)
Menggunakan ponsel dengan fasilitas GPRS.
Mendaftar sebagai pelanggan GPRS, pendaftaran dapat dilakukan di GraPARI atau hubungi Caroline di nomor 111, layanan bebas pulsa dari kartuHALO Anda, atau dapat dilakukan melalui SMS :
Caranya :
- Ketik pesan SMS : GPRS
- Contoh : GPRS
- Kirim ke : 6616
Catatan :
- Tarif pesan kirim SMS : Rp. 250 ,- / pesan.
Sistem akan memberikan pesan notifikasi SMS kepada Anda setelah beberapa waktu untuk memberitahukan bahwa permintaan aktivasi sedang diproses : “Your request for GPRS Setup already received. Please wait for max. 48 hours for succesfull activation notification message.”
Pemrosesan aktivasi membutuhkan waktu maksimum 48 jam.
Setelah proses aktivasi sukses dilakukan, sistem akan memberitahukan kepada Anda melalui SMS dari 6616 : “Welcome to GPRS Service! Your GPRS service has been activated. Please visit www.telkomsel.com for more information”
Melakukan setting pada terminal komunikasi yang digunakan dengan parameter-parameter seperti berikut :
� Connection Name : APN Telkomsel
� Data Bearer : GPRS
� Access Point Name : telkomsel
� Username : wap
� Prompt Password : No
� Password : wap123
� Authentication : Normal
� Homepage : http://wap.telkomsel.com
� WAP Gateway IP Address : 10.1.89.130
� Port : 9201 (standard), 8000 (proxy)
Berada di wilayah layanan GPRS.
Untuk menggunakan WAP Telkomsel dengan GPRS, pastikan Anda telah terdaftar pada www.telkomsel.com.
Untuk menggunakan WAP Telkomsel dengan GPRS, pastikan Anda melakukan setting handset untuk menggunakan Access Point Name (APN) telkomsel.
Setting GPRS XL
Setting GPRS/MMS Secara Otomatis
Kirimkan SMS berikut ke 9667, hanya Rp. 350,- (sudah termasuk PPN untuk pengguna bebas dan belum termasuk PPN untuk pengguna Xplor).
Untuk setting GPRS:
GPRS <spasi> <merk ponsel> <spasi> <tipe ponsel>
Untuk setting MMS:
MMS <spasi> <merk ponsel> <spasi> <tipe ponsel>
Penulisan merk dan tipe ponsel (tidak case sensitive) :
MERK
TIPE (pilih salah satu)
NOKIA atau NOK
3100, 3200, 3220, 3300, 3510, 3510i, 3520, 3530, 3560, 3650, 3660, 5100, 6100, 6108, 6200, 6220, 6225, 6230, 6340i, 6600, 7610, 6610, 6610i, 6650, 6800, 6810, 6820, 7200, 7210, 7250, 7600, 7650, 7700, 8910i, N-Gage, N-Gage QD, 9500
SONYERICSSON atau ERICSSON atau SE
T39m, T68, T68i, T230, T300, T310, T610, T630, P800, P900, P910, Z200, Z600, K700i, K500i, S700i
SIEMENS
S57, SL55, SX1, C62, S65, SL65, CX65
SAMSUNG
X100, X600, E700
Untuk aktivasi GPRS/MMS di sistem, hubungi Customer Service XL di 818 melalui nomor bebas/Xplor Anda (bebas pulsa) atau 021 57959818 melalui nomor lainnya (dikenakan tarif sesuai dengan yang berlaku).
Setting GPRS/MMS Secara Manual
Setting Parameter GPRS :
Connection name : XL GPRS
Data bearer : GPRS
Access point name : www.xlgprs.net
User name : xlgprs
Prompt Password : No
Password : proxl
Authentication : Normal
Homepage : http://wap.lifeinhand.com
Connection Security :- off
Session mode : permanent
Phone IP address : Automatic
Primary name server : 0.0.0.0
Secondary name server : 0.0.0.0
WAP Gateway IP Address : 202.152.240.50
Port : 9201 (standard), 8080 (proxy)
Setting GPRS IM3
Setting GPRS Secara Otomatis
Kirim SMS ke 3939 dengan isi pesan :
GPRS [Merk HP] [Type HP]
Contoh :
- GPRS Nokia 7650
- GPRS Ericsson T68
- GPRS SE P800
Setting GPRS Secara Manual
Setting Parameter GPRS :
Connection name : M3-GPRS
Access point name : www.indosat-m3.net
User name : gprs
Password : im3
Authentication : Normal
Homepage : http://wap.indosat-m3.net
IP address : 010.019.019.019
Port : 9201 (standard), 8080 (proxy)
SELAMAT MENCOBA! (source StudioHP)

kode-kode cdma

NAM Set :
[3] [0] [0] [1] [#] [1] [2] [3] [4] [5] [#]
Software version:
[#] [8] [3] [7] [#]
Software version:
[#] [9] [9] [9] [9] [#]
Serial / ESN:
[#] [9] [2] [7] [7] [2] [6] [8] [9] [#]
Phone restart:
[#] [7] [5] [6] [8] [1] [#]
Phone restart:
[#] [7] [5] [6] [8] [2] [#]
NAM Set :
[#] [6] [2] [6] [#] [7] [7] [6] [4] [7] [2] [6] [#]
Version :
[#] [0] [0] [0] [0][#]
Vocoder :
[#] [3] [8] [7] [2][#]
Debug Screen :
[#] [8] [3] [7] [8][#]
Debug:
[#] [8] [3] [8] [0][#]
Field test menu :
[#] [8] [3] [7] [8] [8][#]
NAM Set :
[3] [0] [0] [1] [#] [1] [2] [3] [4] [5] [#]
Version :
[#] [0] [0] [0] [0][#]
EVRC :
[#] [8] [3] [7] [8][#]
SERIAL :
[#] [9] [2] [7] [7] [2] [6] [8] [9] [#]
       
honge
View Public Profile
Send a private message to honge
Visit honge’s homepage!
Find More Posts by honge
Add honge to Your Buddy List
 14-09-2004, 12:08 AM
ANYDATA AMC 450
Code for NAM Programming Mode: [*][7][4][2][6][9][#][*][7][4][8][#][9][6][1][4][8][0][6][3][SEL]
ERICSSON A1228C/T61 Code for NAM Programming Mode:
NAM Set Shot : [9] [8] [7] [ MENU ]
NAM Set Long: [9] [2] [3] [8] [8] [5] [ MENU ] [ SPC CODE ]
CDMA mode : [9] [0] [4] [0] [9] [3] [ MENU ]
Analog mode : [9] [0] [4] [0] [9] [5] [ MENU ]
DM mode : [9] [0] [4] [0] [5] [0] [ MENU ]
GIGA Z 510
Code for NAM Programming Mode :
NAM Set: [ MENU ] [0] [ SPC CODE ]
GIGA Z 710 i (GCD-456)
Code for NAM Programming Mode :
NAM Set: [ MENU ] [0] [ SPC CODE ]
GTRAN 2000
Code for NAM Programming Mode :
NAM Set: [0] [1] [#] [7] [3] [7] [ SPC CODE ]
Debug menu: [0] [1] [#] [3] [2] [4] [ SPC CODE ]
Debug Mode : [0] [1] [#] [7] [2] [7]
Test mode: [0] [1] [#] [7] [6] [4] [ SPC CODE ]
System test mode: [0] [1] [#] [7] [6] [8] [ SPC CODE ]
GTRAN GCP 5000
Code for NAM Programming Mode :
Debug Mode : [0] [1] [#] [7] [2] [7]
Test mode: [0] [1] [#] [7] [6] [5]
HUAWEI ETS 668, 678, 688
Code for Debug mode
Debug Mode :[#] [#] [4] [4] [ MENU ]
Debug Screen :[#] [#] [3] [3] [ MENU ]
CDG2 TEST Enable : [#] [#] [2] [3] [4] [ MENU ]
CDG2 Test Disable : [#] [#] [4] [3] [2] [ MENU ]
China lang select : [#] [#] [1] [2] [3] [ MENU ]
Âlocking Debug Code :[#] [#] [8] [8] [8] [ MENU ]
Home System only off: [#] [#] [4] [6] [0] [ MENU ]
Home System only on : [#] [#] [4] [6] [1] [ MENU ]
HYUNDAI HGC 120e, 130e
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set : [#] [8] [6] [9] [0] [4][*][*] [8] [9] [3] [9] [7] [#]
HYUNDAI HGC 310, 600, 610
Code for NAM Programming Mode
NAM Set: [#] [#] [2] [0] [0] [2] [2] [0] [0] [2] [PWR] [1] [ SPC CODE ]
Field Teste :[#] [#] [2] [0] [0] [2] [2] [0] [0] [2] [PWR] [1] [ MASTER CODE ]
CURITEL HX 100, 510b, 520
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set: [#] [#] [2] [0] [0] [2] [2] [0] [0] [2] [PWR] [1] [ SPC CODE ]
Field Teste :[#] [#] [2] [0] [0] [2] [2] [0] [0] [2] [PWR] [1] [ MASTER CODE ]
Enter A-KEY: [2] [5] [3] [9][*][*]
Debug Menu: [#] [#] [2] [7] [7] [3] [2] [7] [2] [6][ PWR ]
SAR Test: [#] [#] [2] [7] [7] [5] [2] [3] [4] [5] [ PWR ]
Baud rate: [#] [#] [3] [6][*][*] [ PWR ]
DM mode Enable:[*][*] [1] [0] [0] [4] [ PWR ]
DS mode Enable:[*][*] [1] [0] [0] [5] [ PWR ]
Test Bell/Led/Voice/Dot:[#] [#] [1] [1] [2] [2] [ PWR ]
RF mode: [#] [#] [2] [2] [4] [0] [ PWR ]
RAS RAM: [#] [#] [2] [7] [7] [4] [ PWR ]
CMUX 1:[*][*] [0] [4] [8] [1] [ PWR ]
CMUX 2:[*][*] [0] [4] [8] [2] [ PWR ]
RX mode FAX:[*][*] [0] [4] [9] [2] [ PWR ]
RX mode DATA:[*][*] [0] [4] [9] [1] [ PWR ]
RX mode RESET:[*][*] [0] [4] [9] [0] [ PWR ]
QUALCOMM QCP 800
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set: [ MENU ] [3] [0] [ SPC CODE ]
Field test: [ MENU ] [7] [0] [ FSC CODE ]
Code for NAM Programming Mode:
KYOCERA 1920, 2035, 2135, 2255, 2345, 5135, 6035
NAM Set: [1] [1] [1] [1] [1] [1] [PUSH Jog Dial] OR [ OK ] ,
[ SELECT ] [ Programming ] [OK] [ SPC CODE ]
LG LGC 300
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set:: [ MENU ] [9] [ SPC CODE ]
A-Key: PUSH [ STO ] 3 SEC. [2] [5] [3] [9][*][*]
LG LGC 330W
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set: [ MENU ] [4] [0] [ SPC CODE ]
A-Key: [2] [5] [3] [9][*][*]
LG LGC 800W, 500
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set: [ MENU ] [9] [0][ SPC CODE ]
Debug Mode : [ MENU ] [7] [0] [ FSC CODE ]
Debug Mode : [ MENU ] [8] [0] [ FSC CODE ]
A-Key: [2] [5] [3] [9][*][*]
LG LGC 510
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set: [ MENU ] [3] [0] [ SPC CODE ]
A-Key: [2] [5] [3] [9][*][*]
MOTOROLA
Code for NAM Programming Mode:
7760, 7860, 2260, 8160
NAM Set : [ FCN ] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [0] [ RCL ]
Test Mode : [ FCN ] [0] [0][*][*] [8] [3] [7] [8] [6] [6] [3] [3] [ STO ]
MOTOROLA V60c
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set : [7] [4] [6] [6] [3] [#] [Menu] [Menu] [ SPC CODE ]
Test Mode: [Menu] [0] [7] [3] [8] [8] [7][*] [ SPC CODE ]
NOKIA
Code for NAM Programming Mode:
3280, 3285, 3580, 5185, 6185, 8280
NAM Set :[*] [3] [0] [0] [1] [#] [1] [2] [3] [4] [5] [#]
Software version:[*] [#] [8] [3] [7] [#]
Software version:[*] [#] [9] [9] [9] [9] [#]
Serial / ESN:[*] [#] [9] [2] [7] [7] [2] [6] [8] [9] [#]
Phone restart:[*] [#] [7] [5] [6] [8] [1] [#]
Phone restart:[*] [#] [7] [5] [6] [8] [2] [#]
NOKIA 8587
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set :[*] [#] [6] [2] [6] [#] [7] [7] [6] [4] [7] [2] [6] [#]
Version :[*] [#] [0] [0] [0] [0][#]
Vocoder :[*] [#] [3] [8] [7] [2][#]
Debug Screen :[*] [#] [8] [3] [7] [8][#]
Debug:[*] [#] [8] [3] [8] [0][#]
Field test menu :[*] [#] [8] [3] [7] [8] [8][#]
NOKIA 8887
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set :[*] [3] [0] [0] [1] [#] [1] [2] [3] [4] [5] [#]
Version :[*] [#] [0] [0] [0] [0][#]
EVRC :[*] [#] [8] [3] [7] [8][#]
SERIAL :[*] [#] [9] [2] [7] [7] [2] [6] [8] [9] [#]
SAMSUNG SPH N240, A460, A500
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set :[#] [#] [ SPC CODE ]
TEST MODE: [4] [7][*] [8] [6] [9] [#] [1] [2] [3] [5]
SAMSUNG SCH A300
Code for NAM Programming Mode:
NAM Set : [ MENU ]
TEST MODE: [4] [7][*] [6] [8] [#] [1] [3] [5] [8] [0]
SAMSUNG SCH
Code for NAM Programming Mode:
470, 570, 670, 611, 811, N101, A100, A105, A300, À2000
NAM Set : [4] [7][*] [8] [6] [9] [#] [0] [8] [#] [9]
Test Mode :[*] [7] [5] [9] [#] [8] [1] [3] [5] [8] [0]
Test Mode : [5] [8] [0] [9] [5] [4] [0][*] [4] [5] [6] [8] [0]
Exit Test mode: [0][2]
A-Key: [ MENU ] [0] ENTER [2] [5] [#] [#]
SANYO SCP 5300
Code for NAM Programming Mode:
[ SPC CODE ]=000000
[#][#][ SPC CODE ][ OK ][ KEY DOWN ][ OK ] NAM SETUP
[#][#][2][5][3][9][ OK ][ KEY DOWN ][ OK ] SET A_KEY
[#][#][*][*][8][3][7][ OK ][ KEY DOWN ][ OK ] VIEW VERSION
Debug Mode:
[ FSC CODE ]=040793
[#][#][ FSC CODE ][OK][KEY DOWN][OK] DEBUG MENU
[#][#][7][7][3][8][OK][KEY DOWN][OK] VIEW/CHANGE CAI
[#][#][8][6][2][6][3][3][7][OK][KEY DOWN][OK] SET VOCODER
[#][#][7][8][6][OK][KEY DOWN][OK] REVERSE LOGISTIC
[#][#][2][7][6][9][7][3][7[OK][KEY DOWN][OK] SET IP ADDRESS
[#][#][8][8][9][OK][KEY DOWN][OK] ACCESSIBILITY (TTY ON/OFF)
[#][#][3][2][8][2][OK][KEY DOWN][OK][MSL CODE] ADVANCED DATA
[#][#][4][6][3][6][OK][KEY DOWN][OK] READY LINK
[#][#][4][6][8][2][OK][KEY DOWN][OK] BROWSER INIT (ON/OFF)
[#][#][2][5][3][2][7][OK][KEY DOWN][OK] PICTURE TOKEN
SK TELETECH
Code for NAM Programming Mode :
SKY-IM 1000, 1400, 2000, 2200, 2400
NAM Set :[#] [7] [5] [8] [3] [5] [3] [8] [3] [2] [4] [#] [6] [2] [6] [#]
Test Mode : [#] [7] [5] [8] [3] [5] [3] [8] [3] [2] [4] [#] [8] [3] [7] [8] [#]
SONY CM-M1300, 3300, Z200
Code for NAM Programming Mode :
NAM Set : [1] [1] [1] [1] [1] [1] [ PUSH Jog Dial ] OR [OK],
[ SELECT ] [Programming] [OK] [ SPC CODE ]
SYNERTEK S-200
Code for NAM Programming Mode :
NAM Set : [ MENU ] [0] [ SPC CODE ]
Debug Mode:
Test Vibro/Rx/Tx/ [#] [#] [5] [5] [5] [5] [ SAVE ]
Debug Screen : [#] [#] [3] [3] [ SAVE ]
Debug Screen : [#] [#] [5] [2] [3] [ SAVE ]
RF Test : [#] [# ][#] [#] [ SAVE ]

10 misteri yang paling membinggungkan dalam sejarah

Dalam Seratus tahun terakhir telah melahirkan saksi kemajuan teknologi umat manusia yang luar biasa. Manusia telah berjalan di bulan, berkelana lebih dalam ke dalam lautan dan bahkan menemukan blok bangunan kehidupan yaitu DNA. Tetapi bahkan dengan kemajuan tak terelakkan kita sebagai manusia masih ada misteri dan teka-teki solusi yang menghantui kita. Di bawah ini adalah termasuk dari 10 misteri yang paling membingungkan dalam sejarah
Pada bulan Juni 1947, sebuah pesan SOS mengerikan didapatkan : “Semua petugas termasuk kapten sudah mati terbaring di ruang pertemuan . Mungkin seluruh kru akan mati. “ini diikuti oleh beberapa kode Morse terbaca, dan satu pesan terakhir mengerikan …” aku mati “Lalu., diam dan tikak ada suara sama sekali. Pesan Itu ditemukan oleh kru kapal terdekat yang mendengarkannya, dan yang mengidentifikasi kapal sebagai kapal barang SS Belanda Ourang Medan yang berada di Selat Malaka yang memisahkan Indonesia dari Malaysia. Kapal pedagang terdekat The Star Silver, bergegas menolongnya. bersama kru kapal Belanda dan pihak asrama mereka menemukan pemandangan yang sangat mengerikan: semua anggota awak tergeletak mati, mayat mereka bertebaran di geladak. Lebih dari itu, mata mereka masih terbuka dan ekspresi teror yang tergores di wajah mereka. Dan mereka juga menemukan operator radio mati , dangan tangannya masih pengiriman kode morse, matanya terbuka lebar dan gigi menyeringai ;takuts. Tidak ada tanda luka apapun atau cedera pada salah satu tubuhnya.
kemudian kru kapal memutuskan menarik kapal misterius kembali ke pelabuhan, tetapi sebelum mereka bisa berjalan, asap mulai timbul dari dek bawah. Para kru bergegas kembali ke kapal mereka dan hampir tidak punya waktu membawa kapal SS Ourang Medan sebelum meledak dan dengan cepat tenggelam.
dikatakan bahwa awan gas alam beracun bisa meluap naik dari celah di dasar laut dan menelan kapal alien dan hantu bahkan telah dikutip sebagai penjelasan mungkin untuk ourang Medan sendiri cerita ini mengerikan dan misterius. Dan sampai hari ini, nasib yang tepat krunya masih merupakan misteri yang tak terungkap. 
Pada tahun 1974 (atau 1973 tergantung mana sumber yang Anda percaya) irisan aluminium aneh ditemukan di tepi Sungai Mures di Transylvania, dekat kota Aiud. Benda itu ditemukan terkubur di bawah pasir bersama dua tulang mastodon. Setelah pemeriksaan, obyek – yang menyerupai palu kepala – itu ditemukan terbungkus dalam lapisan tebal satu milimeter dan diketahui usianya mencapai 300-400 tahun. Sebuah penyidikan di Swiss dikonfirmasi hasil pemeriksaan pertama. Selanjutnya, seperti yang ditemukan bersama mastodon yang terkubur selama 20.000 tahun.
Aluminium ini sangat melimpah di kerak bumi tetapi selalu dikombinasikan dengan mineral dan baja bahkan mendahului teknologi baja yang digunakan untuk mengeluarkannya. Seorang insinyur penerbangan menyarankan bahwa baja itu mirip dengan kaki landing gear digunakan pada pesawat ruang angkasa. Komunitas ilmiah percaya baja itu dibuat di bumi dan tujuannya belum teridentifikasi’. Sayangnya, Wedge Aluminium dari Aiud saat ini terkunci di sebuah lokasi rahasia, namun beberapa foto dari objek, penasaran yang dijelaskan secara online memang ada 
sebuah kompleks bawah tanah rahasia ini dibuat dibawah batu di Archuleta Mesa di Dulce, New Mexico. Klaim bahwa pangkalan itu adalah ‘laboratorium genetika’ di mana manusia dan makhluk ET kooperatif melakukan percobaan dan diyakini document yang dibuat telah bocor, dari laporan saksi dan bahkan mantan karyawan. Mereka mangatakan ada suara aneh yang tampaknya berasal dari perut bumi di dekat kota Dulce, dan seringnya kehadiran helikopter militer yang mekintas disekitar kawasan.
Seorang penulis Nom de plume klaim Branton telah mewawancarai para mantan pekerja mereka berkata:. “[Ada] adalah percobaan dilakukan pada ikan, anjing laut, burung dan tikus yang berubah dari bentuk asli mereka dan Ada multi-senjata dan manusia berkaki banyak dan beberapa kandang kelelawar, kemudia makhluk seperti humanoid yang mencapai tingi samai tujuh meter. Para alien itu telah mengajarkan manusia banyak hal tentang genetika, hal-hal baik yang berguna dan berbahaya. “tetapi pemerintah AS menyangkal keberadaan tersebut, tapi hal itu tidak menghentikan spekulasi. 
Kemungkinan Anda belum pernah mendengar tentang Beks (Black Eyed Kids) sebelumnya. Penampakan dari mereka adalah sedikit dan jauh antara tetapi melalui internet mereka tumbuh dalam jumlah, dan laporan menggambarkan sesuatu hal yang tidak hanya aneh, tetapi juga menakutkan
Cerita hampir selalu memulai dengan sebuah cincin dari bel pintu. Satu, dua atau lebih anak muncul di depan pintu seorang ‘korban’ dan meminta bantuan: mereka harus menggunakan toilet, membuat panggilan telepon penting atau berhubungan kisah lain marabahaya. Mereka meminta untuk masuk, memohon dalam beberapa kasus, tetapi pemilik rumah tidak pernah membiarkan mereka dalam karena perasaan dijelaskan teror yang mengatasi mereka. Mungkin itu adalah ‘mata seluruhnya hitam yang menyebabkan kengerian luar biasa, mungkin itu karena, sebagai salah satu’ dari Beks saksi menggambarkan, wajah mereka muncul sebagai sedikit kabur. Para pertemuan misterius tidak berhenti di situ, baik: “Untuk periode tiga hari berturut-turut, [yang Beks] terus muncul di jalan masuk saya. Ketika polisi datang mereka tidak tampak. Setelah itu, mereka tidak pernah muncul di depan rumah saya, tapi setiap sekali-sekali, saya akan melihat mereka di pusat kota, seperti mereka mengikuti saya. Mereka akan berada di belakang pohon, saya akan pergi ke bagian lain dari Sacramento dan aku akan melihat mereka lagi atau saya akan melihat mereka di sisi jalan seperti aku mengemudi dan mereka akan menatapku. ”
Satu orang tidak membiarkan anak-anak masuk Mereka mengaku harus menggunakan toilet dan telepon, tapi itu hanya ketika mereka masuk ke dalam rumah bahwa ia melihat mata khas mereka dan merasakan kekuatan penuh kecemasan. The Beks bergerak ke arahnya, mengatakan bahwa “mereka telah datang untuk mengumpulkan dia ‘. Dia melarikan diri dari rumah di teror 
Saat berada di Perpustakaan Istana Topkapi di Istanbul, peta Piri Reis adalah teka-teki membingungkan. Ini menjelaskan pantai Afrika barat, pantai timur Amerika Selatan, dan bahkan bagian dari pantai utara Antartika (diperkirakan telah ditemukan 300 tahun setelah Piri Reis masih hidup). Selanjutnya, peta menunjukkan garis pantai tanpa menutupi glasial nya. Geologi membuktikan bahwa Antartika terakhir di negara-es kurang dalam 4000 SM. Reis adalah seorang laksamana Turki terkenal yang gairah (dipahami untuk pelaut a) adalah kartografi. Mengambil keuntungan dari pangkat dan akses istimewa ke Imperial Perpustakaan Konstantinopel, 1513 peta kulit rusa nya dibangun di atas pekerjaan orang lain, dengan beberapa sumber kartografis nya dating kembali sejauh waktu Alexander Agung. Peta tersebut juga tampaknya lebih detail tentang fitur topografi Amerika Selatan dari Eropa diperkirakan pada tahun 1513, seperti Andes. 
Sebuah batu seberat 80 ton Tersembunyi Gunung di New Mexico dikenal sebagai prasasti yang membingungkan. Diukir ke sisi datar batu adalah apa yang telah ditafsirkan oleh beberapa orang untuk menjadi versi dari Sepuluh Perintah Allah dalam bentuk ‘Paleo-Ibrani’.
Ditemukan oleh akademisi dan arkeologi Profesor Frank Hibben pada tahun 1933, san batu ini sudah dikenal penduduk setempat selama beberapa dekade, dan buku yang memimpin Hibben itu mengatakan dia mengetahui itu sejak tahun 1880 – tanggal yang, jika asli, berarti keaslian batu adalah mungkin, seperti naskah Paleo-Ibrani yang diketahui. Ini berarti penemuan Columbus Amerika didahului orang-orang dari Israel atau Phoenicia (yang menggunakan bahasa serupa) dan mereka munkin menemukan benua itu seabad sebelumnya. Banyak peneliti memanfaatkan tanda baca dan tata bahasa yang salah sebagai bukti itu palsu, sementara yang lain masih ragu membongkar ini

Kode Tombol Rahasia Ponsel Nokia – Kunci Trik Cara Buka Secret Code Akses HP/Handphone/Telepon Selular/Seluler Nokia Anda

Kode Tombol Rahasia Ponsel Nokia – Kunci Trik Cara Buka Secret Code Akses HP/Handphone/Telepon Selular/Seluler Nokia Anda

Berikut ini adalah kunci kode tombol rahasia yang dapat anda jalankan sendiri dengan mengetiknya di keypad hp ponsel anda yang bermerek Nokia baik yang cdma maupun yang gsm.
1. Melihat IMEI (International Mobile Equipment Identity)
Caranya tekan * # 0 6 #
2. Melihat versi software, tanggal pembuatan softwre dan jenis kompresi software
Caranya tekan * # 0 0 0 0 #
Jika tidak berhasil coba pencet * # 9 9 9 9 #
3. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #
4. Melihat nomor / nomer private number yang menghubungi ponsel anda
Caranya tekan * # 3 0 #
5. Menampilkan nomer pengalihan telepon all calls
Caranya tekan * # 2 1 #
6. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena tidak anda jawab (call divert on)
Caranya tekan * # 6 1 #
7. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena di luar jangkauan (call divert on)
Caranya tekan * # 6 2 #
8. Melihat nomor penelepon pada pengalihan telepon karena sibuk (call divert on)
Caranya tekan * # 6 7 #
9. Merubah logo operator pada nokia type 3310 dan 3330
Caranya tekan * # 6 7 7 0 5 6 4 6 #
10. Menampilkan status sim clock
Caranya tekan * # 7 4 6 0 2 5 6 2 5 #
11. Berpindah ke profil profile ponsel anda
Caranya tekan tombol power off tanpa ditahan
12. Merubah seting hp nokia ke default atau pabrikan
Caranya tekan * # 7 7 8 0 #
13. Melakukan reset timer ponsel dan skor game ponsel nokia
Caranya tekan * # 7 3 #
14. Melihat status call waiting
Caranya tekan * # 4 3 #
15. Melihat kode pabrik atau factory code
Caranya tekan * # 7 7 6 0 #
16. Menampilkan serial number atau nomer seri hp, tanggal pembuatan, tanggal pembelian, tanggal servis terakhir, transfer user data. Untuk keluar ponsel harus direset kembali.
Caranya tekan * # 92702689 #
17. Melihat kode pengamanan ponsel anda
Caranya tekan * # 2 6 4 0 #
18. Melihat alamat ip perangkat keras bluetooth anda
Caranya tekan * # 2 8 2 0 #
19. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terbaik namun boros energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 3 3 7 0 #
20. Mengaktifkan EFR dengan kualitas suara terendah namun hemat energi batere. Untuk mematikan menggunakan kode yang sama.
Caranya tekan * # 4 7 2 0 #
21. Menuju isi phone book dengan cepat di handphone nokia
Caranya tekan nomer urut lalu # contoh : 150#
22. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk semua panggilan
Caranya tekan * * 2 1 * Nomor Tujuan #
23. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan yang tidak terjawab
Caranya tekan * * 6 1 * Nomor Tujuan #
24. Mengalihkan panggilan ke nomor yang dituju untuk panggilan ketika telepon hp anda sedang sibuk
Caranya tekan * * 6 7 * Nomor Tujuan #
Keterangan Tambahan :
- Kode diinput tanpa spasi
- Ada kode-kode nokia yang berlaku pada tipe tertentu saja.

cara mudah instal windows 7 dari flasdisk





Udah lama juga ane kaga ngoprek Lepie. Ga ada waktu + ribet ntar kalo gagal harus otak atik lagi :D . Jadi ane mau share aja dikit tentang cara untuk menginstall windows 7 langsung dari flash disk tanpa menggunakan CD. Kenapa ga pake CD aja sih? Karena ga semua lepie ada CD drive nya, seperti netbook kan ga punya CD drive, cuma ada USB slot. Jadi teknik ini disarankan buat para user yng menggunakan Netbook. Buat yang ga pake netbook pun monggo silakan dipraktekin aja juga bisa. Itung-itung nambah ilmu lah.. :)
Oke langsung aja yah bro. Pada dasarnya kalo mau install windows pake USB flash disk ada 2 cara. Pertama bisa pake Aplikasi seperti WinToFlash, dll. Atau bisa juga langsung tanpa pake aplikasi. Untuk yang pake aplikasi udah banyak yang share kok, tanya aja ama mbah gugel :D . Kali ini ane cuma mau share yang Install windows 7 dari falshdisk tanpa software aja yang lebih gampang dan simpel, ok? ;)
Here we go :

CARA SIMPEL INSTALL WINDOWS 7 LANGSUNG DARI FLASHDISK TAMPA PAKAI CD

Alat dan Bahan :
1. DVD / Installer Windows 7 (Terserah versi apa aja)
2. USB FLASHDISK 4GB atau 8GB (Tergantung size installer nya, kalo lebih dari 4GB pake flashdisk yg 8GB)
Langkah Kerja:
  • Format USB Flashdisk dengan File system NTFS. Kalo belum tau caranya, gini bro : Klik kanan USB device yg mau diformat –>Format –> File System pilih yg NTFS –> Biar format nya cepet n ga pake lama, pada Format Option centang Quick Format.
  • Copy Semua file installer windows 7 ke dalam Flashdisk yang udah diformat NTFS tadi
  • Cari file “Bootmgr” ubah (rename) jadi “NTLDR”
  • Restart Lepie, boot from USB
  • Flashdisk siap digunakan untuk menginstall Windows 7
Cara di atas juga bisa digunakan untuk menginstall Windows vista, tetapi ga bisa untuk Windows XP ke bawah (kalo salah mohon dikoreksi yah) :) .

25 Feb 2011

UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi,
dihormati, dan dijamin penegakannya;
b. bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik
di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat,
minat, dan kemampuan;
c. bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sering dijadikan obyek
perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban
kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat
manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;
d. bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya
yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip
persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender,
anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia;
e. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu
upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang
pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat,
hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan
kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional;
f. bahwa penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri perlu dilakukan
secara terpadu antara instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan
peran serta masyarakat dalam suatu sistem hukum guna melindungi tenaga
kerja Indonesia yang ditempatkan di luar negeri;
g. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang ada
belum mengatur secara memadai, tegas, dan terperinci mengenai
penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri;
h. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dinyatakan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar
negeri diatur dengan undang-undang;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perlu
membentuk undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk
jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar
negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat,
dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses
perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan
pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara
tujuan.
4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan,
baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
5. Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis
dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
6. Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang
bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
7. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah,
Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan
yang mempekerjakan TKI.
8. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan
TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masingmasing
pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
9. Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI
swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam
rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syaratsyarat
kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
11. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu
identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
12. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan
suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara
yang bersangkutan.
13. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis
yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan
TKI swasta.
14. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah
kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu,
untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka
waktu tertentu.
15. Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
16. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta para Menteri.
17. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak,
demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti
perdagangan manusia.
Pasal 3
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai
kembali ke tempat asal di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pasal 4
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
BAB II
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
6 Pemerintah berkewajiban :
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana
penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara
optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa
penempatan, dan masa purna penempatan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN TKI
Pasal 8
Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
a. bekerja di luar negeri;
b. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan
TKI di luar negeri;
c. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
d. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
e. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
f. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
g. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas
tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak
yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar
negeri;
h. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat
asal;
i. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Pasal 9
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
a. menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b. menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c. membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
d. memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
BAB IV
PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
Pasal 10
Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari :
a. Pemerintah;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 11
(1) Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a, hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah
dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.
Pasal 13
(1) Untuk dapat memperoleh SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pelaksana
penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan :
a. berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
b. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurangkurangnya
sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
c. menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurangkurangnya
untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
e. memiliki unit pelatihan kerja; dan
f. memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
(2) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan jaminan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dapat ditinjau kembali dan diubah dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dan bentuk serta standar yang harus dipenuhi untuk sarana dan prasarana pelayanan
penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaksana
penempatan TKI swasta selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara periodik kepada
Menteri;
b. telah melaksanakan penempatan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari rencana penempatan pada waktu memperoleh SIPPTKI;
c. masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
d. memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami kerugian yang
di audit akuntan publik; dan
e. tidak dalam kondisi diskors.
Pasal 15
Tata cara pemberian dan perpanjangan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal
13 dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
Deposito hanya dapat dicairkan dalam hal pelaksana penempatan TKI swasta tidak memenuhi
kewajiban terhadap calon TKI/TKI sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian
penempatan.
Pasal 17
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak
mencukupi.
(2) Pemerintah mengembalikan deposito kepada pelaksana penempatan TKI swasta apabila
masa berlaku SIPPTKI telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau SIPPTKI dicabut.
(3) Ketentuan mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 18
(1) Menteri dapat mencabut SIPPTKI apabila pelaksana penempatan TKI swasta :
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dan/atau melanggar larangan
dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam undangundang
ini.
(2) Pencabutan SIPPTKI oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi
tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta terhadap TKI yang telah ditempatkan dan
masih berada di luar negeri.
(3) Tata cara pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI
kepada pihak lain.
Pasal 20
(1) Untuk mewakili kepentingannya, pelaksana penempatan TKI swasta wajib mempunyai
perwakilan di negara TKI ditempatkan.
(2) Perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara
tujuan.
Pasal 21
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat membentuk kantor cabang di daerah di luar
wilayah domisili kantor pusatnya.
(2) Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana
penempatan TKI swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan kantor cabang pelaksana penempatan TKI
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 22
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan kepada kantor cabang
untuk :
a. melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
b. melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
c. menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; dan
d. menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan
TKI swasta.
Pasal 23
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana
penempatan TKI swasta.
Pasal 24
(1) Penempatan TKI pada Pengguna perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan.
(2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum yang
didirikan sesuai dengan peraturan perundangan di negara tujuan.
Pasal 25
(1) Perwakilan Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia dalam memberikan
persetujuan atas dokumen yang dipersyaratkan dalam penempatan TKI di luar negeri.
(3) Berdasarkan hasil penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perwakilan Republik Indonesia menetapkan Mitra Usaha dan Pengguna yang
bermasalah dalam daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah.
(4) Pemerintah mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara periodik
setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan Mitra Usaha dan Pengguna baik
bermasalah maupun tidak bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Selain oleh Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, perusahaan dapat menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan
perusahaannya sendiri atas dasar izin tertulis dari Menteri.
(2) Penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a. perusahaan yang bersangkutan harus berbadan hukum yang dibentuk berdasarkan
hukum Indonesia;
b. TKI yang ditempatkan merupakan pekerja perusahaan itu sendiri;
c. perusahaan memiliki bukti hubungan kepemilikan atau perjanjian pekerjaan yang
diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia;
d. TKI telah memiliki perjanjian kerja;
e. TKI telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki
polis asuransi; dan
f. TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
(3) Ketentuan mengenai penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
BAB V
TATA CARA PENEMPATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 27
(1) Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya
telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara
tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja
asing.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan atas pertimbangan
keamanan Pemerintah menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 29
(1) Penempatan calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
(2) Penempatan calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan
kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan
nasional.
Pasal 30
Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundangundangan,
baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan
tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Bagian Kedua
Pra Penempatan TKI
Pasal 31
Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi :
a. pengurusan SIP;
b. perekrutan dan seleksi;
c. pendidikan dan pelatihan kerja;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. pengurusan dokumen;
f. uji kompetensi;
g. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); dan
h. pemberangkatan.
Paragraf 1
Surat Izin Pengerahan
Pasal 32
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta yang akan melakukan perekrutan wajib memiliki SIP dari
Menteri.
(2) Untuk mendapatkan SIP, pelaksana penempatan TKI swasta harus memiliki :
a. perjanjian kerjasama penempatan;
b. surat permintaan TKI dari Pengguna;
c. rancangan perjanjian penempatan; dan
d. rancangan perjanjian kerja.
(3) Surat permintaan TKI dari Pengguna, perjanjian kerja sama penempatan, dan rancangan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d harus
memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan.
(4) Tata cara penerbitan SIP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada
pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.
Paragraf 2
Perekrutan dan Seleksi
Pasal 34
(1) Proses perekrutan didahului dengan memberikan informasi kepada calon TKI sekurangkurangnya
tentang :
a. tata cara perekrutan;
b. dokumen yang diperlukan;
c. hak dan kewajiban calon TKI/TKI;
d. situasi, kondisi, dan resiko di negara tujuan; dan
e. tata cara perlindungan bagi TKI.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara lengkap dan benar.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib mendapatkan persetujuan
dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan disampaikan oleh
pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 35
Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon
TKI yang telah memenuhi persyaratan :
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan
dipekerjakan pada Pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu)
tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d. berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau
yang sederajat.
Pasal 36
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada instansi pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pendaftaran pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 37
Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari kerja yang terdaftar
pada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Pasal 38
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta membuat dan menandatangani perjanjian penempatan
dengan pencari kerja yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dalam proses
perekrutan.
(2) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Pasal 39
Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi
tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara perekrutan calon TKI, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Pendidikan dan Pelatihan Kerja
Pasal 41
(1) Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan.
(2) Dalam hal TKI belum memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksana penempatan TKI swasta wajib melakukan pendidikan dan pelatihan sesuai
dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Pasal 42
(1) Calon TKI berhak mendapat pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan pekerjaan yang
akan dilakukan.
(2) Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk :
a. membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja calon TKI;
b. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya,
agama, dan risiko bekerja di luar negeri;
c. membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan; dan
d. memberi pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban calon TKI/TKI.
Pasal 43
(1) Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta
atau lembaga pelatihan kerja yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan dan
pelatihan kerja.
Pasal 44
Calon TKI memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan
kerja yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43, dalam bentuk sertifikat kompetensi dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang
telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang apabila lulus dalam sertifikasi kompetensi kerja.
Pasal 45
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji
kompetensi kerja.
Pasal 46
Calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dilarang untuk dipekerjakan.
Pasal 47
Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pasal 48
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI dimaksudkan untuk mengetahui derajat
kesehatan dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan
yang akan dilakukan di negara tujuan.
Pasal 49
(1) Setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang
diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan
psikologi, yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi calon TKI
dan penunjukan sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan
psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 50
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat
kesehatan dan psikologi.
Paragraf 5
Pengurusan Dokumen
Pasal 51
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi :
a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan
kenal lahir;
b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah;
c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali;
d. sertifikat kompetensi kerja;
e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ;
f. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
g. visa kerja;
h. perjanjian penempatan TKI;
i. perjanjian kerja; dan
j. KTKLN.
Pasal 52
(1) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf h dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh calon TKI dan pelaksana penempatan TKI swasta setelah
calon TKI yang bersangkutan terpilih dalam perekrutan.
(2) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat :
a. nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta;
b. nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI;
c. nama dan alamat calon Pengguna;
d. hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus
sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna
tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;
e. jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna;
f. jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal Pengguna tidak
memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;
g. waktu keberangkatan calon TKI;
h. biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya;
i. tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
j. akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak;
dan
k. tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.
(3) Ketentuan dalam perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat
sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dengan bermaterai cukup dan masing-masing pihak
mendapat 1 (satu) perjanjian penempatan TKI yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Pasal 53
Perjanjian penempatan TKI tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan
para pihak.
Pasal 54
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI
kepada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melampirkan copy atau
salinan perjanjian penempatan TKI.
Bagian Ketiga
Perjanjian Kerja
Pasal 55
(1) Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan
ditandatangani oleh para pihak.
(2) Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan
diberangkatkan ke luar negeri.
(3) Perjanjian kerja ditandatangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disiapkan oleh pelaksana penempatan
TKI swasta.
(5) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sekurang-kurangnya
memuat :
a.nama dan alamat Pengguna;
b. nama dan alamat TKI;
c.jabatan atau jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e.kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti
dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial; dan
f. jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai jabatan atau jenis pekerjaan tertentu yang dikecualikan dari jangka
waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 57
(1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
dapat dilakukan oleh TKI yang bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan TKI
swasta.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disepakati oleh para pihak
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerja pertama berakhir.
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib
mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di
negara tujuan.
(2) Pengurusan untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan perjanjian kerja dan
perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 59
TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan
memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke
Indonesia.
Pasal 60
Dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana
penempatan TKI swasta tidak bertanggung jawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa
perpanjangan perjanjian kerja.
Pasal 61
Bagi TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan, apabila selama masa berlakunya perjanjian
kerja terjadi perubahan jabatan atau jenis pekerjaan, atau pindah Pengguna, maka perwakilan
pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengurus perubahan perjanjian kerja dengan membuat
perjanjian kerja baru dan melaporkannya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 62
(1) Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang
dikeluarkan oleh Pemerintah.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kartu identitas TKI selama
masa penempatan TKI di negara tujuan.
Pasal 63
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 hanya dapat diberikan apabila TKI yang
bersangkutan :
a.telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
c.telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, persyaratan, dan tata cara memperoleh KTKLN diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memiliki
KTKLN.
Pasal 65
Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen penempatan
yang diperlukan.
Pasal 66
Pemerintah wajib menyediakan pos-pos pelayanan di pelabuhan pemberangkatan dan
pemulangan TKI yang dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi syarat.
Pasal 67
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sesuai
dengan perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap keberangkatan calon TKI
kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(3) Pemberangkatan TKI ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang terdekat.
Pasal 68
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke
luar negeri dalam program asuransi.
(2) Jenis program asuransi yang wajib diikuti oleh TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 69
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan
ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan.
(2) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dimaksudkan untuk memberi pemahaman dan
pendalaman terhadap :
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan; dan
b. materi perjanjian kerja.
(3) Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Masa Tunggu di Penampungan
Pasal 70
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta dapat menampung calon TKI sebelum pemberangkatan.
(2) Lamanya penampungan disesuaikan dengan jabatan dan/atau jenis pekerjaan yang akan
dilakukan di negara tujuan.
(3) Selama masa penampungan, pelaksana penempatan TKI swasta wajib memperlakukan
calon TKI secara wajar dan manusiawi.
(4) Ketentuan mengenai standar tempat penampungan dan lamanya penampungan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Masa Penempatan
Pasal 71
(1) Setiap TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di
negara tujuan.
(2) Kewajiban untuk melaporkan kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi TKI
yang bekerja pada Pengguna perseorangan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI
swasta.
Pasal 72
Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan
ditandatangani TKI yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Purna Penempatan
Pasal 73
(1) Kepulangan TKI terjadi karena:
a. berakhirnya masa perjanjian kerja;
b. pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir;
c. terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan;
d. mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya
lagi;
e. meninggal dunia di negara tujuan;
f. cuti; atau
g. dideportasi oleh pemerintah setempat.
(2) Dalam hal TKI meninggal dunia di negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e, pelaksana penempatan TKI berkewajiban :
a. memberitahukan tentang kematian TKI kepada keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24
(dua puluh empat) jam sejak diketahuinya kematian tersebut;
b. mencari informasi tentang sebab-sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat
Perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga TKI yang bersangkutan;
c. memulangkan jenazah TKI ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung
semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama
TKI yang bersangkutan;
d. mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan TKI atas persetujuan pihak keluarga
TKI atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan;
e. memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan anggota
keluarganya; dan
f. mengurus pemenuhan semua hak-hak TKI yang seharusnya diterima.
(3) Dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, dan deportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf g, Perwakilan Republik Indonesia, Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah bekerja
sama mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal TKI.
Pasal 74
(1) Setiap TKI yang akan kembali ke Indonesia wajib melaporkan kepulangannya kepada
Perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.
(2) Pelaporan bagi TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan dilakukan oleh pelaksana
penempatan TKI swasta.
Pasal 75
(1) Kepulangan TKI dari negara tujuan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab
pelaksana penempatan TKI.
(2) Pengurusan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal :
a. pemberian kemudahan atau fasilitas kepulangan TKI;
b. pemberian fasilitas kesehatan bagi TKI yang sakit dalam kepulangan; dan
c. pemberian upaya perlindungan terhadap TKI dari kemungkinan adanya tindakan pihakpihak
lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan TKI dalam kepulangan.
(3) Pemerintah dapat mengatur kepulangan TKI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pembiayaan
Pasal 76
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada
calon TKI untuk komponen biaya :
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja.
(2) Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
(3) Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus transparan dan
memenuhi asas akuntabilitas.
BAB VI
PERLINDUNGAN TKI
Pasal 77
(1) Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan,
masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.
Pasal 78
(1) Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional.
(2) Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan Atase
Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu.
(3) Penugasan Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Dalam rangka pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan
Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana
penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri.
Pasal 80
(1) Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain :
a. pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan
perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 81
(1) Dengan pertimbangan untuk melindungi calon TKI/TKI, pemerataan kesempatan kerja
dan/atau untuk kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional,
Pemerintah dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI di luar negeri untuk
negara tertentu atau penempatan TKI pada jabatan-jabatan tertentu di luar negeri.
(2) Dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah memperhatikan saran dan pertimbangan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI.
(3) Ketentuan mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 82
Pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada
calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.
Pasal 83
Setiap calon TKI/TKI yang bekerja ke luar negeri baik secara perseorangan maupun yang
ditempatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengikuti program pembinaan dan
perlindungan TKI.
Pasal 84
Program pembinaan dan perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 85
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksana penempatan TKI swasta mengenai
pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian
secara damai dengan cara bermusyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah
pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pemerintah.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 86
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berkenaan dengan
penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
mengikutsertakan pelaksana penempatan TKI swasta, organisasi dan/atau masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu
dan terkoordinasi.
Pasal 87
Pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, dilakukan dalam bidang :
a. informasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. perlindungan TKI.
Pasal 88
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
huruf a, dilakukan dengan :
a. membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar kerja luar negeri
yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat;
b. memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai penempatan TKI di luar
negeri termasuk risiko bahaya yang mungkin terjadi selama masa penempatan TKI di luar
negeri.
Pasal 89
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :
a. meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon TKI/TKI yang akan
ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas kemampuan berkomunikasi dalam bahasa
asing;
b. membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan standar dan persyaratan
yang ditetapkan.
Pasal 90
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 huruf c, dilakukan dengan :
a. memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra penempatan, masa
penempatan dan purna penempatan;
b. memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI dengan Pengguna
dan/atau pelaksana penempatan TKI;
c. menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna bermasalah secara berkala
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan kerjasama internasional dalam rangka perlindungan TKI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa
dalam pembinaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam,
uang, dan/atau bentuk lainnya.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 92
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
(3) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 93
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap
pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai
dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB X
BADAN NASIONAL
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
Pasal 94
(1) Untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI
di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden
yang berkedudukan di Ibukota Negara.
Pasal 95
(1) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI bertugas :
a.melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan
Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan
penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai :
1) dokumen;
2) pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
3) penyelesaian masalah;
4) sumber-sumber pembiayaan;
5) pemberangkatan sampai pemulangan;
6) peningkatan kualitas calon TKI;
7) informasi;
8) kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
9) peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pasal 96
(1) Keanggotaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI terdiri dari wakil-wakil
instansi Pemerintah terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 98
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan TKI, Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan TKI membentuk Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI di
Ibukota Provinsi dan/atau tempat pemberangkatan TKI yang dianggap perlu.
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
(3) Pemberian pelayanan pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
bersama-sama dengan instansi yang terkait.
Pasal 99
(1) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala Badan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 100
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 20, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), Pasal
33, Pasal 34 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (1), Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69
ayat (1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73 ayat (2), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1), Pasal 82, Pasal 83,
atau Pasal 105.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI;
c. pencabutan izin;
d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 101
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang
khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang
penempatan dan perlindungan TKI;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
penempatan dan perlindungan TKI;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak
pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di
bidang penempatan dan perlindungan TKI;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang
adanya tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI.
(3) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 102
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang :
a. menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
b. menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau
c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 103
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang :
a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33;
c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35;
d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45;
e. menempatkan TKI tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50;
f. menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51;
g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68; atau
h. memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di
penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 104
(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang :
a. menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal
24;
b. menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis
dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
d. menempatkan TKI di Luar Negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64; atau
e. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 105
(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor pada instansi Pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI yang bekerja di luar
negeri

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Iptek-4u - Premium Blogger Themes | JCPenney Coupons